PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling.
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.Menurut saya tindakan unlocking ini merupakan tindakan melanggar hukum, disamping itu juga merugikan relatif besar bagi banyak pihak terutama bagi pihak pemegang hak ciptanya. Kerugian tersebut baik secara material dan immaterial mempengaruhi iklim usaha, investasi dan nama baik bagi perusahaan. Hal ini terjadi karena lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintahpun tak cukup ambil andil dalam masalah ini sehingga barang-barang yang menjadi karya atau asset bangsa banyak dicuri pihak lain. Selain itu, jalan terbaiknya sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produk-produk yang diciptakan oleh pihaknya. Misalnya, tetap untuk melakukan pengawasan pasar akan barang-barang yang telah diciptakan perusahaan tersebut.
Menurut saya,ini termasuk tindakan yang kurang baik,karena ini merupakan pelanggaran hukum hak cipta dan dapat merugikan pihak yang bersangkutan.Hal ini harus di laporkan ke pihak yang berwajib.
Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, menolak disebut sebagai tumbal pelanggaran Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya bukan tumbal dari pelanggaran UU ITE, melainkan sudah merupakan takdir yang telah digariskan Allah," kata Prita Mulyasari usai persidangan di PN Tangerang, Rabu.
Menurut dia, mengirim kabar kepada rekan melalui surat elektronik (e-mail) bukan suatu kesalahan apalagi disebut tumbal dari pelanggaran UU ITE padahal banyak pihak lain yang melakukan tindakan serupa.
Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan mengenai buruknya pelayanan rumah sakit tersebut.
Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa.
Namun akibatnya, ia dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Ada pasal-pasal UU ITE yang wajib diperhatikan oleh para pengguna internet yaitu:
Pasal 27 ayat 1
Pasal 27 ayat 2
Pasal 27 ayat 3
Pasal 28 ayat 2
Pasal 45 ayat 1
Pasal 45 ayat 2
Menurut pendapat saya,mungkin tindakan Ibu Prita Sari tidak salah karena hanya menyampaikan sebuah keluhan mengenai buruknya pelayanan RS Omni.Namun mungkin penyampaiannya yang kurang baik sehingga kasus itu di bawa ke pihak kepolisian dan dijerat hukum pasal 27 ayat 3 UU ITE.